keepgray.com – Pemerintah secara resmi telah menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). DIM RUU KUHAP yang berasal dari pemerintah ini akan segera diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Senin (23/6/2025). Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan DIM RUU KUHAP yang telah diselesaikan oleh pemerintah.
“Koordinasi yang baik saat ini terhadap semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP kali ini yang tercermin di dalam DIM, di mana letak perlindungan terhadap HAM begitu diperhatikan, peran pengacara juga diberi ruang yang cukup,” ujar Supratman.
Sebelumnya, Supratman menjelaskan bahwa penyusunan DIM RUU KUHAP ini mengutamakan prinsip *restorative justice*. Selain itu, perlindungan hak asasi manusia menjadi prioritas utama dalam penyusunan DIM RUU KUHAP ini.
“Yang kita sepakati bahwa perubahan ataupun revisi, ataupun penyusunan DIM RUU KUHAP ini lebih mengutamakan kepada dua hal. Satu, menyangkut soal *restorative justice*, yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia,” kata Supratman di kantor Kemenkumham, Jakarta, pada Selasa (17/6).
Supratman juga mempersilakan DPR untuk menjalankan proses pembahasan RUU KUHAP ini. Beberapa kementerian dan instansi juga telah memberikan masukan kepada Kemenkumham.
“Kalau di Parlemen, silakan Parlemen mau lakukan, apa namanya, pelibatan partisipasi masyarakat, silahkan dilakukan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Supratman memerinci mengenai penerapan *restorative justice* dalam DIM RUU KUHAP pemerintah. “Jadi ini penguatannya lebih menjadi penekanan, tetapi hubungan-hubungan antara penyidik, penuntut, secara umum, walaupun ada perubahan-perubahan sedikit, tapi tidak terlalu substantif menyangkut soal itu karena menyangkut soal tugas dan fungsi pokok dari masing-masing institusi,” jelasnya.