keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencegahan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pencegahan ini bertujuan untuk mempermudah jalannya penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 19 Juni 2025. Nadiem Makarim sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Kejagung terkait kasus ini.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, dengan nilai proyek mencapai Rp 9,9 triliun. Selain Nadiem, penyidik Kejagung juga telah memeriksa seorang staf khusus dan konsultan yang terkait dengan mantan menteri tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, dan Kejagung masih melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.
Dalam pemeriksaan sebelumnya pada Senin, 23 Juni, Nadiem Makarim diperiksa selama 12 jam. Menurut Harli, penyidik mendalami peran Nadiem sebagai menteri pada periode tersebut. Pemeriksaan tersebut fokus pada kapasitas Nadiem sebagai pemegang jabatan tertinggi di kementerian terkait saat proyek pengadaan berlangsung.