Dewan Gula Bubar Usai Jokowi Dilantik: Saksi Ungkap

keepgray.com – Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, menyatakan bahwa pihaknya tidak lagi diundang dalam diskusi mengenai pemenuhan stok gula setelah Dewan Gula Indonesia (DGI) dibubarkan. Menurut Soemitro, DGI dibubarkan setelah Joko Widodo (Jokowi) dilantik menjadi Presiden RI yang ke-7.

Pernyataan ini disampaikan Soemitro saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025). Jaksa penuntut umum menggali informasi mengenai apakah APTRI pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah terkait pemenuhan stok gula nasional.

“Kemudian di tahun 2015 maupun 2016, tadi kan Bapak sampaikan ada kekurangan pemenuhan stok gula itu. APTRI pernah diajak bicara tidak oleh pihak Pemerintah dalam konteks bagaimana untuk memenuhi kekurangan tadi? Apakah ada perluasan produksi atau seperti apa? Pernah diajak tidak?” tanya jaksa.

Soemitro menjawab, “Tidak, Pak.”

Soemitro menjelaskan bahwa sebelumnya APTRI selalu diundang dalam forum DGI untuk membahas pemenuhan stok gula. Namun, undangan tersebut berhenti setelah DGI dibubarkan.

“Itu selama, dari tahun berapa?” tanya jaksa.

“Mulai, jadi begini, Bapak. Pada tahun 2014, pemerintahan baru kita dilantik dengan Presiden Pak Joko Widodo. Kami masih ingat betul beliau mengeluarkan kebijakan yaitu membubarkan lembaga-lembaga yang dianggap pada waktu itu mungkin tidak perlu. Dan tidak tahu alasannya. Satu di antaranya adalah Dewan Gula Indonesia (DGI). Nah Dewan Gula Indonesia itu, kalau tidak salah itu bulan Desember kurang lebih itu,” jelas Soemitro.

Lebih lanjut, Soemitro menerangkan bahwa sebelum pembubaran, DGI memiliki banyak anggota dari berbagai instansi pemerintah, termasuk APTRI. Dalam forum DGI, meskipun rapat tidak selalu diadakan rutin, setidaknya setahun sekali APTRI diundang untuk membahas perkiraan produksi, sisa produksi tahun lalu, kebutuhan gula, dan izin impor. Setelah DGI dibubarkan, APTRI tidak lagi dilibatkan dalam forum tersebut.

Jaksa kemudian memperjelas kapan DGI dibubarkan. Soemitro membenarkan bahwa pembubaran terjadi setelah pelantikan Jokowi pada 20 Oktober 2014, sekitar bulan November atau Desember.

Sebelumnya, jaksa telah mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Lembong disebut telah menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.