keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Fillianingsih Hendarta, terkait dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Fillianingsih tidak dapat hadir karena ada kegiatan di luar negeri.
Selain Fillianingsih, KPK juga memanggil Anggota DPR-RI Komisi XI, Ecky Awal Muchram, dan Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit. Keduanya juga tidak hadir dengan alasan yang sama, yaitu sedang ada kegiatan di luar negeri.
KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para saksi yang tidak hadir tersebut. Budi menjelaskan bahwa keterangan dari para saksi sangat dibutuhkan untuk melengkapi informasi yang telah diperoleh dari saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI. KPK menduga adanya aliran dana CSR BI untuk yayasan yang tidak tepat sasaran. Dana tersebut diduga dikirim ke rekening yayasan, lalu ditransfer kembali ke rekening pribadi pelaku dan keluarga mereka.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam penyaluran dana CSR tersebut.
BI diketahui memiliki mekanisme penyaluran CSR melalui yayasan. Para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini disinyalir membuat yayasan fiktif untuk menampung dana tersebut. Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, seperti pengadaan ambulans dan beasiswa, diduga diselewengkan oleh para tersangka.