keepgray.com – Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang remaja berinisial MAS (18) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (24/5). Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatan MAS dalam penyebaran propaganda dan ajakan terorisme melalui media sosial, termasuk diskusi mengenai aksi bom bunuh diri yang mencerminkan ajaran ekstremis ISIS.
AKBP Mayndra Eka Wardhana, PPID Densus 88 AT Polri, menjelaskan bahwa MAS aktif mengelola sebuah grup WhatsApp bernama ‘Daulah Islamiah’ sejak Desember 2024. Dalam grup tersebut, MAS secara rutin mengirimkan berbagai postingan berupa gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang berisi propaganda Daulah Islamiyah (ISIS).
“Dalam kanal tersebut, terdapat diskusi terkait hukum penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang yang mencerminkan ajaran ekstremis ISIS,” ujar Mayndra kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).
Mayndra menambahkan bahwa nomor telepon yang digunakan oleh MAS teridentifikasi sebagai pengelola utama kanal tersebut. Pelaku MAS ditangkap di wilayah Kabupaten Gowa pada Sabtu (24/5) pukul 17.20 WITA. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi dan penyebaran konten terorisme.
Saat ini, MAS berada di bawah penahanan Densus 88 untuk menjalani proses interogasi lebih lanjut dan pengembangan penyidikan. “Tim Densus 88 berkomitmen untuk terus memberantas jaringan terorisme, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana penyebaran ideologi radikal,” tegas Mayndra.
Densus 88 mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan segera melaporkan kepada aparat keamanan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.