Data Kemendagri: Sengketa 43 Pulau Ditangani

keepgray.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi protes terkait masuknya Pulau Tujuh ke dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Wamendagri Bima Arya menyatakan bahwa sejumlah sengketa batas wilayah sedang dalam proses penyelesaian.

Bima Arya menyampaikan hal ini di IPDN, Jawa Barat, pada Kamis (26/6/2025), seraya menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan proses untuk menyelesaikan sengketa batas-batas wilayah. Menurutnya, ada 43 pulau yang disengketakan di seluruh Indonesia. Tim dari Kemendagri sedang menelusuri data dan bukti-bukti untuk melakukan mediasi dan fasilitasi.

Bima mempersilakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, yang berencana menggugat polemik Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemendagri akan terus berfokus pada penyelesaian sengketa ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada.

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, memprotes masuknya Pulau Tujuh dan Pulau Dua ke wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri. Arsani bahkan berencana menggugat keputusan tersebut dan telah membentuk tim khusus untuk mengupayakan agar Pulau Tujuh kembali menjadi bagian wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Babel.

Staf Khusus Gubernur Kepulauan Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin, menyampaikan bahwa Hidayat telah memberikan arahan kepada tim khusus untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri yang meminta revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau.