keepgray.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan cerita di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sebagai milik Pemprov Aceh setelah polemik dengan Pemprov Sumatera Utara (Sumut). Dasco menyatakan bahwa DPR tidak ingin polemik ini berlarut-larut.
Cerita ini diungkapkan Dasco dalam jumpa pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025), sebelum pengumuman resmi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi dan pemaparan Mendagri Tito Karnavian.
“Dewan Perwakilan Rakyat menerima aspirasi dari masyarakat di Aceh maupun Sumatera Utara. Ibu Ketua DPR, Puan Maharani, dan saya intens berkomunikasi dengan Presiden untuk meminta agar dinamika ini tidak berlarut-larut. Akhirnya Presiden mengambil alih penyelesaian permasalahan tersebut,” kata Dasco.
Dasco juga turut serta dalam rapat bersama Prabowo, Mensesneg, dan Mendagri untuk membahas polemik empat pulau tersebut. Dalam rapat tersebut, Prabowo memutuskan bahwa empat pulau itu sah milik Pemprov Aceh.
“Pada hari ini, telah diadakan rapat bersama dan saya sudah meminta izin kepada Ibu Puan untuk mewakili DPR RI, dengan dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumut, dan Gubernur Aceh. Rapat hari ini alhamdulillah telah selesai dan telah dicapai hasil kesepakatan bersama,” ujarnya.
Pemerintah telah memutuskan sengketa empat pulau yang diperebutkan Pemprov Sumut dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa keempat pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.
Mensesneg Prasetyo menjelaskan bahwa rapat terbatas telah digelar pada Selasa (17/6) untuk membahas sengketa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.
Berdasarkan dokumen dan data pendukung, pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” jelasnya.