keepgray.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat menyayangkan tindakan Casmari, Kepala Desa Karangsari, Kabupaten Cirebon, yang melakukan aksi saweran di sebuah klub malam. Akibatnya, dana desa untuk Desa Karangsari terancam ditahan.
Kepala DPMD Jabar, Ade Afriandi, menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses bantuan keuangan untuk pembangunan desa. Sebagai konsekuensi dari tindakan kepala desa tersebut, DPMD akan menunda pencairan bantuan keuangan untuk Desa Karangsari sampai pemerintah kabupaten menindaklanjuti pelanggaran ini. Rencananya, bantuan dana desa sebesar Rp 130 juta per desa akan dicairkan mulai Juli 2025. Ade menegaskan bahwa penundaan pencairan juga akan berlaku untuk desa-desa lain di Jawa Barat yang bermasalah.
Ade menjelaskan bahwa pencairan dana desa akan ditunda untuk desa-desa yang bermasalah sampai masalahnya diselesaikan dan ada tindakan terhadap pelanggaran, terutama yang terkait kasus hukum atau korupsi.
Sanksi terhadap Casmari sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Cirebon. Ade menyayangkan aksi kepala desa tersebut. Menurutnya, seorang kepala desa seharusnya menjunjung tinggi etika dan moral. Meskipun Casmari mengaku dalam kondisi banyak minum dan menggunakan uang pribadi, sebagai seorang kepala desa, ia seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Ade menambahkan bahwa dari sisi agama, tindakan Casmari jelas melanggar norma-norma kepercayaan yang dianutnya.