Dalil Nikah: Al-Qur’an & Hadits

keepgray.com – Pernikahan merupakan aspek penting yang diatur secara rinci dalam agama Islam, bukan hanya sebagai penyatuan dua individu yang saling mencintai, melainkan juga sebagai ibadah.

Dalam Islam, pernikahan dikenal dengan istilah “nikah,” yang secara bahasa berarti menyatu atau berkumpul. Secara terminologi, nikah adalah akad yang sah yang menghalalkan hubungan antara pria dan wanita menurut syariat Islam.

Abduh Al-Barraq dalam buku “Panduan Lengkap Pernikahan Islami” menjelaskan bahwa pernikahan memiliki keutamaan besar, bahkan menduduki setengah dari kesempurnaan agama seseorang. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang hamba menikah maka sungguh orang itu telah menyempurnakan setengah agama maka hendaknya ia bertakwa kepada Allah dalam setengah yang lainnya.” (HR Baihaqi). Hadits ini menekankan betapa pentingnya pernikahan bagi seorang muslim.

**Ayat-ayat Al-Qur’an tentang Pernikahan:**

Berikut adalah beberapa ayat Al-Qur’an yang membahas tentang pernikahan:

1. **Surah Ar Rum Ayat 21:** Ayat ini menjelaskan bahwa Allah menciptakan pasangan untuk memberikan ketenangan dan cinta kasih, serta menjadi tanda bagi orang-orang yang berpikir.
2. **Surah An Nisa Ayat 1:** Ayat ini menekankan bahwa manusia diciptakan dari satu jiwa, dan Allah menciptakan pasangannya untuk memperkembangbiakkan umat manusia.
3. **Surah An Nur Ayat 32:** Ayat ini menganjurkan untuk menikahkan orang-orang yang masih membujang dan menyatakan bahwa Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka yang miskin melalui karunia-Nya.
4. **Surah An Nahl Ayat 72:** Ayat ini menjelaskan bahwa Allah memberikan pasangan, anak, cucu, dan rezeki yang baik sebagai nikmat bagi manusia.
5. **Surah Az Zariyat Ayat 49:** Ayat ini menyatakan bahwa segala sesuatu diciptakan berpasangan agar manusia mengingat kebesaran Allah.

**Hadits tentang Pernikahan:**

Rasulullah SAW juga beberapa kali menjelaskan pentingnya menikah dalam hadits. Beliau melarang umat Muslim untuk berpacaran, seperti dalam hadits yang menyatakan bahwa tidak boleh seorang laki-laki dan perempuan berdua-duaan karena setan akan menjadi pihak ketiga (HR Bukhari Muslim).

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Selain itu, Rasulullah SAW juga menyebutkan bahwa menikah adalah sunnah para Rasul (HR At-Tirmidzi) dan bahwa Allah akan membantu orang yang menikah untuk menjaga kesucian dirinya (HR an-Nasa’i).