Daging Kurban: Jatah untuk Pekurban?

keepgray.com – Setiap shohibul qurban atau orang yang berkurban berhak mendapatkan bagian daging kurban sesuai dengan aturan dalam Islam, yaitu 1/3 bagian dari hewan kurban.

Setiap Idul Adha, umat Islam melaksanakan ibadah kurban sebagai wujud semangat berbagi, pengorbanan, dan kepekaan sosial. Dalam pembagian daging kurban, syariat Islam mengatur bahwa shohibul qurban berhak mendapatkan bagian, sementara sisanya wajib didistribusikan kepada kerabat, tetangga, dan fakir miskin.

Pembagian daging kurban dibedakan berdasarkan niat kurban:

1. Kurban Nazar (Wajib): Jika seseorang bernazar untuk berkurban, seluruh bagian hewan kurban harus disedekahkan dan tidak boleh dinikmati oleh orang yang berkurban. KH Afifuddin Muhajir dalam *Fathul Mujibil Qarib* menyatakan bahwa orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan, tetapi wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha dalam *Hasyiyah I’anah at-Thalibin* juga menjelaskan bahwa haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar.

2. Kurban Sunnah: Dalam kurban sunnah, shohibul qurban diperbolehkan menikmati hasil sembelihannya, bahkan dianjurkan untuk memakan sepertiga dari daging kurban tersebut. Hal ini didasarkan pada Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36 yang menyatakan bahwa orang yang berkurban diperintahkan untuk memakan sebagian daging kurban. Para ulama memaknai perintah ini sebagai anjuran untuk mengharap berkah (tabarruk).

Secara umum, jatah bagi orang yang berkurban adalah tidak lebih dari 1/3 bagian. Daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: 1/3 untuk shohibul kurban dan keluarganya, 1/3 untuk tetangga, dan 1/3 untuk fakir miskin. Hadits riwayat Abu Musa al-Ashfahani menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memberikan daging kurban kepada keluarganya sepertiga, untuk tetangga fakir sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sepertiga.

Terkait penyimpanan daging kurban, hadits dari Salamah bin Al-Akwa’ menyebutkan larangan menyimpan daging lebih dari tiga hari. Namun, para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat temporer, berlaku pada masa Rasulullah SAW ketika masyarakat sangat membutuhkan makanan. Saat ini, penyimpanan daging kurban diperbolehkan, terutama untuk menjaga ketahanan pangan keluarga.

Mayoritas ulama sepakat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk shohibul qurban (boleh dimakan sendiri atau bersama keluarga), sepertiga untuk fakir dan miskin (sebagai sedekah utama), dan sepertiga untuk kerabat dan tetangga (sebagai hadiah dan syiar kebersamaan).

Takaran sepertiga yang dimaksud adalah berdasarkan total berat daging setelah penyembelihan. Contohnya, jika seekor kambing menghasilkan 30 kg daging, maka 10 kg untuk shohibul qurban, 10 kg untuk fakir miskin, dan 10 kg untuk kerabat atau tetangga. Pembagian ini dapat dilakukan secara langsung atau melalui panitia kurban dengan perhitungan merata dan proporsional.