keepgray.com – Dalam ajaran Islam, daging kurban disunahkan untuk dibagikan kepada mereka yang berhak. Seiring perkembangan zaman, muncul inovasi pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan, salah satunya melalui pengalengan. Tujuan dari pengalengan ini adalah untuk kepraktisan dan memperpanjang masa simpan daging, sehingga memungkinkan pendistribusian ke wilayah-wilayah terpencil yang membutuhkan.
Mengalengkan daging kurban merupakan proses pengawetan dengan memasukkan daging ke dalam kaleng, mirip dengan produk kornet atau rendang kalengan, agar tahan lama. Metode ini sering diterapkan oleh lembaga sosial atau panitia kurban untuk memastikan distribusi daging yang lebih merata dan tahan lama, terutama di daerah terpencil atau saat terjadi bencana.
Tujuan utama dari pengalengan daging kurban antara lain:
1. **Distribusi ke Daerah Pelosok:** Memungkinkan penyaluran daging ke wilayah yang sulit dijangkau untuk distribusi daging segar karena jarak dan keterbatasan fasilitas.
2. **Menghindari Pembusukan:** Daging segar rentan rusak jika tidak disimpan dengan baik, sementara daging kaleng memiliki daya tahan lebih lama dan lebih higienis.
3. **Siaga Bencana:** Daging kurban kalengan dapat dijadikan stok pangan dalam menghadapi bencana alam atau kondisi darurat.
4. **Efisiensi Pengelolaan Kurban:** Memudahkan lembaga penyalur dalam mengatur distribusi daging dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Terkait hukum mengalengkan daging kurban, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan pengalengan daging kurban dalam skema tertentu, terutama jika dilakukan oleh lembaga sosial dengan mempertimbangkan efisiensi, ketahanan pangan, dan kemanfaatan, dengan catatan tetap menjaga keikhlasan dan tanpa unsur komersialisasi.
Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga menyatakan bahwa selama tujuan kurban tetap terjaga, yaitu menebar manfaat dan mengharap ridha Allah, maka bentuk distribusi tidak harus selalu berupa daging mentah.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan bahwa hukum dasar daging kurban adalah harus sampai kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Namun, jika ada halangan yang menyebabkan daging kurban tidak dapat tersampaikan pada waktu tersebut, maka mengalengkannya diperbolehkan untuk kemudian diserahkan kepada mereka yang berhak di luar hari Idul Adha dan tasyrik.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan Imam Muslim, yang menjelaskan tentang kebolehan memakan, memberi makan, dan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, sehingga menjadi dasar diperbolehkannya mengalengkan daging kurban dengan tujuan agar daging tahan lama dan dapat dikonsumsi lebih dari tiga hari. Wallahu a’lam.