keepgray.com – Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan 17 bangunan liar di Jalan KSR Dadi Kusmayadi hingga Jalan Raya Cikaret, Cibinong, termasuk pos organisasi kemasyarakatan (ormas).
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyatakan penertiban dilakukan mulai Kamis (12/6/2025) pagi. Dua dari 17 bangunan tersebut telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Menurut Anwar, penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 dan Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021. Penyisiran dilakukan dari sekitar Simpang Pondok Rajeg hingga Masjid Al-Barokah.
“Dari jumlah tersebut, dua bangunan telah dibongkar secara mandiri, termasuk 1 posko organisasi masyarakat dari BPPKB,” ungkapnya.
Seluruh bangunan yang ditertibkan merupakan milik pedagang kaki lima (PKL). Dalam penertiban ini, petugas mengamankan satu unit gerobak milik PKL dan empat terpal yang sebelumnya diletakkan di sisi Jalan Situ Cikaret.
Anwar menambahkan, puing-puing sisa penertiban akan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Proses penertiban berjalan lancar meskipun terdapat kendala terkait kurangnya armada untuk mengangkut sisa puing bangunan. “Hambatannya masih terdapat puing bangunan pascapenertiban dikarenakan kurangnya armada untuk mengangkut sisa puing-puing,” pungkasnya.