keepgray.com – Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, menjelaskan makna “dana penghijauan” dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Frans, dalam konteks politik, “dana penghijauan” tidak berarti menanam pohon, melainkan memberikan semangat.
Penjelasan ini disampaikan Frans dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025), saat jaksa meminta analisis ahli terhadap percakapan WhatsApp antara Hasto dan eks kader PDIP Saeful Bahri tanpa melihat konteks perkara. Jaksa membacakan percakapan yang ada di BAP nomor 15, di mana Hasto disebut memberikan “DP penghijauan” sebesar 200 dari total 600.
Frans menjelaskan bahwa secara harfiah, penghijauan berarti menanam pohon. Namun, dalam konteks politik, istilah ini bisa berarti memberikan semangat untuk kegiatan tertentu. Ia menekankan bahwa dalam pembicaraan politik yang cenderung menyembunyikan maksud sebenarnya, “penghijauan” bisa jadi bermakna memberi semangat, bukan menanam pohon.
Jaksa kemudian membacakan pesan antara advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, yang menyebutkan “Mas Hasto ngasih 400 nih, yang 600 Harun katanya.” Frans menafsirkan bahwa pesan tersebut mengindikasikan pemberian uang, di mana angka 400 dan 600 berkaitan dengan jumlah uang. Ia juga menyimpulkan bahwa kata “nya” dalam kalimat “yang 600 Harun katanya” merujuk pada Hasto, sesuai dengan konteks percakapan sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku, yang menjadi buron sejak 2020. Hasto dituduh memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone dan bersiaga di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK, sehingga Harun Masiku berhasil melarikan diri.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar Wahyu mengurus penetapan PAW anggota DPR Harun Masiku. Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut memberikan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buron.