keepgray.com – Seorang pria berinisial H (44) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pembakaran rumah di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. H tega membakar rumah tersebut karena dilanda cemburu dan menuduh istrinya berselingkuh.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengungkapkan bahwa motif pembakaran tersebut adalah kecemburuan akibat cekcok antara suami dan istri yang telah pisah ranjang selama kurang lebih satu tahun.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Kamis (5/6) pagi. Saat itu, H datang ke rumah istrinya untuk mengantarkan bubur bagi anaknya yang sedang sakit. Namun, saat H datang lagi untuk memberikan uang jajan, ia ditegur oleh istrinya dengan kata-kata yang membuatnya sakit hati.
Pada siang harinya, sekitar pukul 13.00 WIB, H kembali mendatangi rumah korban karena curiga istrinya memiliki kedekatan dengan seorang teman. Saat masuk ke rumah, H mendapati seorang teman perempuan istrinya sedang berbaring di kamar. Hal ini memicu cekcok mulut antara H dan teman perempuan istrinya. AKP Seala membenarkan bahwa motif tersangka melakukan aksi pembakaran adalah karena cemburu dan menuduh istrinya berselingkuh dengan sesama jenis.
Setelah melakukan aksinya pada Kamis malam, 5 Juni 2025, H sempat melarikan diri. Namun, pada 10 Juni 2025, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan berhasil menangkapnya di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Saat penangkapan, H sedang berada di rumah temannya.
Atas perbuatannya, H kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.