keepgray.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 untuk periode Juni dan Juli telah mulai dicairkan. Pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2025 dapat mengecek status mereka dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Untuk mengecek status penerima BSU 2025 menggunakan NIK KTP, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka situs resmi BSU Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id.
2. Gulir ke bawah hingga menemukan bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
3. Masukkan 16 digit NIK KTP Anda.
4. Masukkan kode keamanan (captcha) yang terdiri dari enam karakter.
5. Klik tombol “Cek Status”.
6. Tunggu hingga sistem menampilkan status penerimaan BSU Anda.
BSU 2025 diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000, yang merupakan gabungan pembayaran untuk dua bulan (Rp 300.000 per bulan). Dana ini disalurkan melalui rekening aktif Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Jika terdapat perbedaan nomor rekening atau nomor rekening sudah tidak aktif, penerima BSU dapat melakukan pembaruan (pengkinian) nomor rekening melalui beberapa cara:
* Melalui website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
* Pemberi Kerja/Badan Usaha dapat melakukan perubahan nomor rekening melalui SIPP.
* Peserta dapat melakukan update rekening/pengkinian data melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Pengecekan status penerimaan BSU 2025 juga dapat dilakukan melalui kanal-kanal berikut:
1. Layanan Informasi dan Pengaduan Kemnaker:
* Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 51, Kuningan, Jakarta Selatan, 12950.
* Call Center: (021) 1500 630.
* Pusat Bantuan: bantuan.kemnaker.go.id.
* Website: bsu.kemnaker.go.id.
2. Website BPJS Ketenagakerjaan: bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
4. Contact Center 175 BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh peserta untuk berhati-hati terhadap informasi terkait BSU yang beredar di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi hanya dapat diakses melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pengumpulan data resmi hanya dilakukan melalui aplikasi SIPP yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan 175.