keepgray.com – Pemerintah telah memulai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja.
Untuk menjadi penerima BSU, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
BSU merupakan bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan gaji tertentu yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Tahun ini, bantuan diberikan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 600.000.
Berikut adalah syarat-syarat penerima BSU 2025:
* Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
* Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025.
* Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
* Dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian.
* Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU bulan Juni dan Juli 2025, dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka situs [https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/).
2. Gulir ke bawah hingga menemukan tulisan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
3. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan email terkini.
4. Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
5. Klik “Lanjutkan” dan ikuti hingga tahapan selesai.
Perlu diperhatikan bahwa BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh peserta untuk berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang BSU hanya ada di web [bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id). Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.