keepgray.com – Pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Bank Himbara yang dapat ditarik tunai melalui ATM oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), memberikan fleksibilitas lebih besar dalam berbelanja kebutuhan pokok.
BPNT merupakan salah satu strategi Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menangani kemiskinan, bertujuan untuk menekan pengeluaran keluarga miskin dan rentan pada kebutuhan sehari-hari seperti sandang, pangan, dan papan.
Besaran BPNT yang diberikan adalah Rp 200.000 per bulan kepada setiap KPM. Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan rincian sebagai berikut:
* Tahap 1: Januari – Maret 2025 (sudah dicairkan)
* Tahap 2: April – Juni 2025 (proses pencairan Mei-Juni)
* Tahap 3: Juli – September 2025
* Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Dengan demikian, setiap tahap pencairan BPNT berjumlah Rp 600.000. Dana BPNT disalurkan melalui transfer bank ke rekening KPM melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia.
Masyarakat yang ingin mengecek status penerimaan BPNT 2025 dapat melakukannya secara online melalui situs resmi Kemensos:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih dan isi wilayah tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
3. Ketik nama lengkap calon penerima manfaat.
4. Masukkan kode captcha yang ditampilkan.
5. Klik tombol “CARI DATA”.
6. Tunggu hingga hasil pencarian menampilkan data penerima.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, terdapat beberapa golongan yang tidak berhak menerima bansos berdasarkan Kepmensos 73 Tahun 2024, antara lain:
* Alamat atau individu tidak ditemukan.
* Penerima telah meninggal dunia (kecuali ada pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga).
* Penerima bekerja sebagai ASN/TNI/Polisi atau anggota keluarganya.
* Penerima sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria program.
* Pensiunan ASN/TNI/Polisi.
* Guru tersertifikasi atau memiliki penghasilan rutin dari APBN/APBD.
* Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK.
* Penghasilan di atas upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
* Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
* Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
* Berstatus aktif sebagai perangkat desa.
* Menerima bantuan sosial lain dari Kementerian Sosial.