keepgray.com – Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6/2025) dini hari. Polisi menyita lima senjata tajam jenis celurit dan satu bilah golok dari tangan para remaja tersebut.
Keempat remaja yang diamankan berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC alias MY (16). Penangkapan ini merupakan bagian dari patroli kewilayahan yang dilakukan Tim Patroli Presisi Samapta untuk mencegah aksi tawuran. Selain senjata tajam, petugas juga menyita satu unit ponsel dan satu karung berisi botol kaca.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo, menjelaskan bahwa petugas mendapati sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran. “Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima bilah senjata tajam jenis celurit, satu bilah golok, satu unit HP, dan satu karung botol kaca,” ujarnya.
Kombes Susatyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi-aksi yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memantau pergaulan anak-anaknya dan memberikan pengawasan yang lebih ketat. “Serta menanamkan nilai-nilai positif agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam aksi tawuran atau tindak kriminal lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kombes Susatyo meminta masyarakat untuk tidak ragu menghubungi pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Masyarakat dapat menghubungi call center 110 untuk meminta bantuan.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. “Para pelaku kami kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun mereka masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak,” jelas Kompol William.