keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Langkah ini diambil terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pencegahan ini bertujuan untuk mempermudah penyidik dalam memperoleh informasi dari Iwan Kurniawan. “Untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujar Harli kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Menurut Harli, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan dalam waktu dekat. Namun, tanggal pasti pemeriksaan tersebut belum dirinci. “Info penyidik minggu ini ya,” imbuhnya.
Pencegahan terhadap Iwan Kurniawan telah berlaku sejak Senin, 19 Mei 2025, dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Sebelumnya, Iwan Kurniawan juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (2/6).
Sebagai informasi, Iwan Kurniawan Lukminto adalah adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5).
Selain Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Zainuddin Mappa, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, yang merupakan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Qohar menjelaskan bahwa total pinjaman dari Bank DKI kepada Sritex mencapai Rp 149 miliar, sementara Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar.