Catatan Saudi untuk Haji RI 2025

keepgray.com – Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 1446 H/2025 M menuai sorotan dari Kerajaan Arab Saudi terkait sejumlah pelanggaran yang ditemukan.

Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta telah mengirimkan catatan tertulis kepada Kementerian Luar Negeri RI untuk diteruskan kepada pihak-pihak terkait. Catatan ini merupakan tindak lanjut dari pengamatan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, terutama pada fase awal kedatangan jemaah dan validasi data yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya antara kedua negara.

Kedutaan Besar Arab Saudi menyebutkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Indonesia selama musim haji tahun ini, yang dinilai berdampak langsung pada kualitas pelayanan, kelancaran manasik, serta aspek keselamatan dan kesehatan jemaah.

Poin-poin pelanggaran yang disorot antara lain:

1. **Validasi Data Jemaah yang Tidak Sesuai Prosedur:** Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mencatat adanya pemasukan data jemaah haji Indonesia ke dalam sistem program persiapan dini tanpa koordinasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Arab Saudi, yang dinilai sebagai bentuk ketidaksesuaian terhadap prosedur administratif yang telah disepakati.
2. **Hotel Tidak Layak untuk Jemaah:** Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menemukan jemaah Indonesia ditempatkan di hotel yang tidak layak dan tidak memenuhi standar pelayanan.
3. **Pengangkutan Tanpa Prosedur Kesehatan:** Pengangkutan jemaah haji Indonesia dari Madinah ke Makkah tanpa memperhatikan pedoman kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi juga menjadi catatan. Prosedur tersebut seharusnya menjadi protokol wajib, terutama bagi jemaah yang memiliki risiko tinggi seperti penyakit kronis, lanjut usia, atau kondisi rentan.
4. **Tingginya Angka Kematian Jemaah:** Angka kematian jemaah haji Indonesia disebut mencapai 50 persen dari total kematian jemaah internasional sebelum puncak ibadah haji dimulai. Menurut Arab Saudi, tingginya angka kematian tersebut disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap pedoman dan ketentuan kesehatan, yang mengakibatkan banyak jemaah tidak mampu melanjutkan perjalanan ibadah.
5. **Tidak Ada Kontrak dengan Adhahi:** Tidak adanya kontrak layanan secara resmi dengan penyedia layanan Adhahi (hewan kurban) di Arab Saudi, serta kurangnya komitmen dari pihak Indonesia untuk menjalankan prosedur yang telah disepakati dalam pengelolaan layanan dan fasilitas jemaah haji, termasuk layanan dam dan hadyu, juga menjadi catatan untuk Indonesia.

Melalui catatan tersebut, Kedutaan Besar Arab Saudi menekankan agar masukan ini diteruskan kepada instansi-instansi terkait di Indonesia, khususnya Kementerian Agama (Kemenag), agar dapat ditindaklanjuti secara serius demi perbaikan penyelenggaraan haji di masa mendatang.

Pihak Arab Saudi juga menekankan pentingnya komitmen terhadap aturan-aturan teknis dan administratif yang telah dibahas dan disepakati bersama dalam berbagai pertemuan bilateral sebelumnya.