keepgray.com – Seorang pegawai minimarket berinisial A (23) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di Jatiuwung, Kota Tangerang. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menyatakan pada Senin (16/6/2025), bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Akibat perbuatan tersebut, A terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Menurut keterangan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (15/6) ketika korban hendak melakukan isi ulang (top-up) saldo untuk bermain gim. Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mengonfirmasi penangkapan pelaku.
AKP Prapto Lasono menambahkan bahwa polisi masih menyelidiki kasus ini secara mendalam, termasuk kronologi kejadian dan motif pelaku.