Buronan China Ditangkap Imigrasi di Bali

keepgray.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP di Tabanan, Bali, pada Kamis (10/7) dini hari. XP merupakan buronan yang paling dicari oleh pemerintah RRT terkait kasus penipuan yang merugikan sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp 28,5 miliar sejak September 2014.

Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. Tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan XP di tempat tinggalnya.

XP telah didakwa bersalah oleh Kejaksaan Guangzhou RRT sejak 21 Januari 2015. Setelah penangkapan, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di ruang detensi.

Yuldi menambahkan bahwa XP telah dideportasi ke negara asalnya pada Sabtu (12/7/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou. Proses deportasi ini disebut telah mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional.

Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal ini dilakukan untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat melarikan diri ke Indonesia guna menghindari hukuman.

Yuldi menegaskan bahwa penangkapan buronan internasional ini adalah bukti komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional. Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya.