Buron Scam Kripto Internasional Rp 105 M Ditangkap!

keepgray.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang buronan berinisial AW terkait kasus penipuan berkedok investasi saham kripto jaringan internasional yang merugikan 90 korban dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar. Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak meninggalkan Indonesia melalui bandara.

“Setelah melakukan serangkaian penangkapan di bulan Maret 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap salah satu pelaku dari penipuan daring jaringan internasional dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, pada hari Sabtu (7/6/2025).

AW, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Mei 2025, berperan sebagai pemimpin tim yang membuat akun kripto dan rekening bank yang diduga fiktif di wilayah Jabodetabek.

Menurut Brigjen Pol Himawan, AW diamankan di Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB saat hendak melarikan diri ke luar negeri. Selain AW, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang menemaninya dan saat ini masih dalam proses pendalaman peran.

Saat ini, AW ditahan di Bareskrim Polri sejak 5 Juni 2025. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan online terkait investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX yang diduga fiktif, serta tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 378 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengungkap sindikat penipuan berkedok investasi mata uang kripto dan trading saham yang dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia berinisial LWC. Total ada enam tersangka dalam kasus ini, lima di antaranya adalah warga negara Indonesia, yaitu AN, MSD, MZ, AW, dan SR. AW dan SR sebelumnya ditetapkan sebagai DPO. Bareskrim juga berkoordinasi untuk menerbitkan red notice terhadap tersangka warga negara Malaysia.