Buron RRT Kabur ke Bali, Jadi Pengusaha Seafood

keepgray.com – Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP, yang diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas), diketahui merupakan seorang pengusaha makanan laut (seafood) di Bali. Usaha tersebut dijalankan sebagai upaya untuk menyamarkan diri dari kejaran pihak berwajib.

“Modus operandi pengusaha seafood. Sempat buka toko tapi hanya untuk menyamarkan modus yang bersangkutan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi Kementerian Imipas, Yuldi Yusman, kepada detikcom, Selasa (15/7/2025).

Yuldi menjelaskan bahwa berdasarkan data perlintasan, XP hanya melarikan diri ke Indonesia sejak ditetapkan sebagai buron oleh pemerintah RRT. “Berdasarkan data lintas, di Indonesia saja,” sambung Yuldi.

XP merupakan buron yang paling dicari oleh pemerintah RRT. Ia diburu oleh Kejaksaan Guangzhou terkait kasus penipuan dengan total kerugian mencapai 12.698.600 RMB atau sekitar Rp 28,5 miliar sejak September 2014. XP telah didakwa bersalah pada 21 Januari 2015. Penangkapan XP dilakukan pada Kamis (10/7) dini hari di wilayah Tabanan, Bali.

“Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. XP diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan Sub Direktorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Yuldi, kemarin (14/5).

Yuldi menambahkan bahwa XP telah dideportasi dan diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou pada Sabtu (12/5). “Ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya,” lanjutnya.

Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal ini dilakukan untuk memastikan warga negara asing (WNA) bermasalah tidak dapat melarikan diri ke Indonesia untuk menghindari hukuman atas tindakan mereka.

“Proses (deportasi) ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional. Penangkapan buronan Internasional adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens,” ujarnya.

“Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” pungkasnya.