BUMD Merugi, UU Baru Jadi Solusi?

keepgray.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sebanyak 300 badan usaha milik daerah (BUMD) mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 5,5 triliun. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (16/7/2025).

Tito menjelaskan bahwa dari total 1.091 BUMD di Indonesia, jumlah aset yang dimiliki mencapai Rp 1.240 triliun. “Labanya Rp 29,6 triliun, jumlah yang rugi totalnya Rp 5,5 triliun, laba bersih setelah dikurangi yang lain-lain adalah Rp 24,1 triliun dan dividen keuntungan bunga sebanyak Rp 13,02 triliun,” ujarnya. Dari jumlah tersebut, 678 BUMD mencatatkan laba, sementara 113 BUMD belum melaporkan data terbaru.

Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa kerugian yang dialami BUMD disebabkan oleh lemahnya tata kelola perusahaan. Ia juga menyoroti adanya ketidakseimbangan antara jumlah Dewan Pengawas Komisaris dan direksi. “Dividen hanya 1% dari total aset. Ini memprihatinkan karena sebetulnya bisa lebih dari itu. Laba hanya 1,9% dari total aset,” katanya.

Menurut Tito, belum ada peran pembinaan dari Mendagri terhadap BUMD, padahal hal ini penting untuk memastikan profesionalitas orang-orang yang menjabat di BUMD. “Kemudian belum adanya peran pembinaan pengawasan Menteri Dalam Negeri dalam seleksi penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi. Ini terutama untuk menjamin yang terpilih adalah orang-orang yang profesional,” jelasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Tito mengusulkan agar Komisi II DPR mendukung pembentukan Undang-Undang tentang BUMD. Kemendagri akan menyiapkan draf undang-undang tersebut. “Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD atas inisiatif pemerintah. Drafnya akan kami siapkan,” pungkasnya.