keepgray.com – Perum Bulog kembali mendapat penugasan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menjalankan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Juli hingga Desember 2025, sebagai upaya mengendalikan harga beras yang sedang naik.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG, Mokhamad Suyamto, menjelaskan bahwa program SPHP akan berjalan bersamaan dengan program Bantuan Pangan (Banpang), keduanya menjadi instrumen intervensi pasar untuk menstabilkan pasokan dan harga beras. Data Panel Harga Pangan per 9 Juli 2025 menunjukkan bahwa harga rata-rata beras medium telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.
Penugasan ini tertuang dalam Surat Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025, dengan target penyaluran 1.318.826.629 kilogram atau 1,3 juta ton beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke seluruh Indonesia.
Bulog akan menyalurkan SPHP melalui berbagai saluran distribusi resmi, termasuk pengecer di pasar rakyat, Kios Pangan binaan pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Gerakan Pangan Murah (GPM), dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang baru dilibatkan tahun ini untuk memperluas jangkauan distribusi.
Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP mengatur ketentuan teknis yang wajib dipatuhi mitra penyalur, seperti larangan mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain, pembatasan maksimal pembelian konsumen sebanyak 2 pak atau 10 kg, dan larangan memperjualbelikan kembali beras SPHP. Kemasan 50 kg dikhususkan untuk distribusi di wilayah Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).
Harga penjualan beras SPHP dari gudang Bulog ke mitra penyalur ditetapkan sebesar Rp 11.000/kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi; Rp 11.300/kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan; dan Rp 11.600/kg untuk di Maluku dan Papua. Masyarakat dapat membeli beras SPHP sesuai HET beras medium yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah dan Satgas Pangan Polri akan menindak tegas pelanggaran seperti penjualan di atas HET.
Perum Bulog menegaskan komitmennya untuk melaksanakan program ini dengan efisien, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik. Bulog juga membuka ruang kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan masyarakat luas.