BTN Syariah: Spin Off Dipercepat, Penuhi Syarat OJK

keepgray.com – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akan segera mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat proses pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Dalam proses spin off BTN Syariah, BTN menyatakan komitmennya untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 dan POJK Nomor 12 Tahun 2023 mengenai pemisahan UUS dari bank induk.

OJK menetapkan bahwa bank dengan aset UUS mencapai 50 persen atau lebih dari total aset induknya, atau aset UUS minimal senilai Rp50 triliun, wajib melakukan spin off menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

Per akhir Maret 2025, aset UUS BTN tercatat sebesar Rp61,19 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa konsolidasi ini diharapkan dapat memperbaiki dan memperkuat struktur industri perbankan syariah.

Dian berharap BTN Syariah dapat menjadi BUS dengan skala usaha yang besar dan fokus pada segmen pembiayaan perumahan.

Langkah manajemen BTN ini sejalan dengan dorongan OJK untuk konsolidasi lain di perbankan syariah, terutama melalui aksi korporasi seperti spin off, merger, atau akuisisi.

Pengamat perbankan, Piter Abdullah, menambahkan bahwa pasar perbankan syariah nasional membutuhkan pemain yang spesifik dan berpengalaman. BTN Syariah dinilai memiliki kapabilitas yang dibutuhkan.

Piter menjelaskan bahwa BTN Syariah saat ini adalah satu-satunya pemain syariah yang fokus pada sektor perumahan, tumbuh bersama dengan induknya. Hal ini menjadi modal kuat bagi BTN Syariah untuk melayani lebih banyak segmen masyarakat syariah setelah spin off menjadi BUS.