BSU Rp600 Ribu: Siapa Penerima & Cara Cek

keepgray.com – Pemerintah telah menetapkan golongan penerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Bantuan ini akan diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli, dengan besaran Rp300 ribu per bulan, yang akan dirapel pembayarannya menjadi Rp600 ribu pada bulan Juni. Kriteria penerima BSU ini sama dengan yang diterapkan saat pandemi Covid-19.

Kriteria penerima BSU Rp600 ribu meliputi: Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja, bukan merupakan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri, tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan bekerja di wilayah yang diprioritaskan untuk menerima bantuan, termasuk guru honorer.

Pengecekan status penerimaan BSU dapat dilakukan melalui situs kemnaker.go.id. Pekerja atau guru honorer yang belum memiliki akun diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu dengan memastikan data diri dan nomor ponsel yang dimasukkan benar. Setelah masuk ke akun, pengguna harus melengkapi profil dengan mengunggah informasi pribadi, status perkawinan, foto, dan lokasi. Notifikasi mengenai tahapan penyaluran dana BSU akan muncul setelah profil berhasil dilengkapi.

Terdapat tiga tahapan yang harus dilalui sebelum menerima dana BSU, yaitu tahap terdaftar, ditetapkan, dan penyaluran. Pada tahap pertama, data akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan calon penerima akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU. Selanjutnya, calon penerima yang dianggap layak akan ditetapkan sebagai penerima program BSU. Tahap terakhir adalah penyaluran dana BSU melalui transfer rekening bank atau PT Pos Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menambah bantuan subsidi upah (BSU) menjadi Rp600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, yang semula direncanakan hanya sebesar Rp300 ribu untuk dua bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa penambahan ini terkait dengan pembatalan diskon tarif listrik yang sebelumnya diumumkan. Bantuan ini akan diberikan kepada 17,3 juta pegawai dan 565 ribu guru honorer.