keepgray.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi pekerja, yang terdiri dari Rp300 ribu untuk bulan Juni dan Rp300 ribu untuk bulan Juli. Dana BSU ini akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Yassierli menargetkan pencairan dana BSU dapat dilakukan sebelum pekan kedua Juni. Namun, ia tidak memberikan tanggal pasti penyalurannya. Pernyataan ini disampaikan di Kemnaker, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/6), seperti dilansir detikfinance.
BSU merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat selama bulan Juni dan Juli. Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan program tambahan seperti diskon tarif tol dan transportasi.
Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan regulasi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.
Dalam Pasal 3 ayat 3 Permenaker tersebut, disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima BSU. Selain itu, penerima BSU harus memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Pekerja yang memenuhi syarat juga harus memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dan tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan. Prioritas pemberian BSU akan diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan.