BSU Cair! Gaji < Rp3,5 Juta Dapat Rp600 Ribu

keepgray.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Pasal 3 ayat 2 Permenaker tersebut menyebutkan bahwa BSU akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi tiga persyaratan. Pertama, pekerja harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, pekerja harus menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Ketiga, pekerja harus menerima gaji atau upah maksimal sebesar Rp3.500.000 per bulan.

Penerima BSU dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Pasal 5 beleid yang diteken Yassierli pada 2 Juni lalu menjelaskan bahwa prioritas pemberian BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.

Pasal 6 mengatur bahwa BSU akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa BSU yang akan diberikan berjumlah Rp300 ribu untuk dua bulan. Namun, jumlah bantuan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi dua kali lipat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa BSU akan disalurkan pada bulan Juni dan Juli 2025. Bantuan ini ditujukan bagi pekerja dan guru honorer, dengan rincian penerima terdiri dari 17,3 juta pegawai dan 565 ribu guru honorer.

Menurut Sri Mulyani, penambahan jumlah BSU ini terkait dengan pembatalan diskon tarif listrik yang sebelumnya telah diumumkan. Pembatalan diskon listrik ini disebabkan oleh penganggaran yang lebih lambat sehingga tidak dapat dijalankan pada Juni-Juli, dan kemudian diganti dengan bantuan subsidi upah.