keepgray.com – Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Juni dan Juli 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja. BSU 2025 diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Penerima BSU harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Bantuan ini diberikan sekaligus untuk dua bulan, dengan total Rp 600.000 (Rp 300.000 per bulan).
Merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kelompok pekerja yang berhak menerima BSU 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
4. Dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian.
5. Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Pengecekan status penerima BSU 2025 dapat dilakukan secara online melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
3. Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan email terkini.
4. Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
5. Klik “Lanjutkan” dan ikuti tahapan hingga selesai.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan peringatan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang BSU hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.