keepgray.com – Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dapat dicairkan tidak hanya melalui Bank Himbara, tetapi juga melalui kantor pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara atau yang datanya termasuk dalam kategori penyaluran melalui pos. Status penerimaan BSU 2025 juga dapat dicek melalui aplikasi Pospay.
Pospay, aplikasi yang dikelola oleh PT Pos Indonesia, memudahkan akses masyarakat ke berbagai layanan keuangan. Pekerja/buruh dapat mengecek status penerimaan BSU 2025 melalui aplikasi ini dengan cara mengunduhnya di Play Store/App Store, membuka aplikasi, lalu klik ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah layar utama. Kemudian, klik logo keempat ‘Bantuan Sosial’ (simbol berwarna oranye dan abu-abu), dan akan muncul kolom “Jenis Bantuan”. Pada kolom “Silakan pilih jenis bantuan”, pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”. Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”. Jika data sesuai, Anda akan diminta memasukkan foto e-KTP. Klik tombol kamera dan pastikan hasil foto e-KTP jelas. Lengkapi seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, lalu klik “Lanjutkan”. Kemudian, akan muncul QR Code untuk pencairan dana di kantor pos. Simpan QR Code tersebut untuk ditunjukkan pada petugas kantor pos.
QR Code yang didapat dari aplikasi Pospay merupakan bukti resmi penerimaan BSU 2025 dan dapat digunakan untuk mengambil dana BSU di kantor pos. Penerima BSU wajib hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan. Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, datang langsung ke kantor pos sesuai alamat domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan salinannya (fotokopi), KK asli dan fotokopi, bukti penerima BSU, dan nomor HP yang masih aktif. Ambil nomor antrean khusus pencairan BSU, petugas akan memverifikasi identitas dan dokumen, dan jika lolos verifikasi, dana BSU akan diberikan kepada penerima.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya @kemnaker, menyampaikan tiga penyebab umum dana BSU 2025 tidak cair, yaitu: tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025; sudah menerima bantuan lain, misalnya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan; atau masalah data rekening seperti rekening ganda/duplikat, rekening tutup, pasif, tidak valid, atau dibekukan, atau data rekening tidak sesuai NIK atau tidak terdaftar.
Namun, jika pekerja sebenarnya berhak menerima BSU, tetapi terkendala rekening, bantuannya tetap bisa disalurkan lewat PT Pos Indonesia (Persero). Pengecekan secara mandiri dapat dilakukan di bsu.kemnaker.go.id.