keepgray.com – Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Salah satu syarat penerima BSU 2025 adalah pekerja yang berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. BSU diberikan kepada pekerja/buruh dengan beberapa persyaratan, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025.
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
4. Dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Kepolisian.
5. Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
BSU 2025 diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan dengan dua bulan pembayaran sekaligus. Penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada seluruh peserta untuk berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang BSU hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.
Untuk mengecek apakah termasuk sebagai penerima BSU 2025, pekerja dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
3. Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan email terkini.
4. Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
5. Klik “Lanjutkan” dan ikuti tahapan selanjutnya hingga selesai.