BPJS: Jaminan Kesehatan Bagi Warga Kurang Mampu

keepgray.com – Pemerintah terus berupaya memastikan seluruh masyarakat Indonesia, terutama dari keluarga kurang mampu, memperoleh akses layanan kesehatan yang memadai melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan, bersama Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, terus memastikan peserta JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapatkan layanan kesehatan optimal.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam kegiatan Rembug Warga Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pesisir Berbasis Pesantren, menyatakan bahwa penetapan peserta JKN segmen PBI menggunakan basis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini bertujuan agar masyarakat kurang mampu dapat merasakan layanan kesehatan berkualitas tanpa terbebani biaya iuran bulanan.

Ghufron menjelaskan, hingga 11 Juli 2025, sebanyak 280,36 juta jiwa telah menjadi peserta JKN. Dari jumlah tersebut, 34,51 persen atau 96,76 juta jiwa merupakan peserta PBI aktif yang dibiayai melalui APBN.

Selain APBN, pemerintah daerah juga berperan dalam menjamin kesehatan masyarakat melalui APBD, disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, untuk mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

“Peserta segmen ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pekerja informal, petani, nelayan, lansia, hingga kelompok penyandang disabilitas yang secara sosial dan ekonomi memerlukan perlindungan negara di bidang kesehatan,” kata Ghufron.

Proses penetapan peserta PBI dilakukan melalui verifikasi dan validasi yang ketat. Ghufron menambahkan bahwa masih terdapat kuota yang belum terpenuhi dalam pemenuhan peserta JKN segmen PBI.

“Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, kuota peserta PBI adalah 113 juta jiwa. Masih ada kuota yang harus dipenuhi, sehingga diperlukan kolaborasi kuat untuk memenuhi target tersebut,” ujarnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menambahkan bahwa peserta PBI berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sama dengan peserta segmen lainnya, termasuk akses ke pelayanan kesehatan tingkat pertama di Puskesmas atau klinik, hingga pelayanan rujukan di rumah sakit.

“Pelayanan ini meliputi rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, pemeriksaan penunjang, hingga obat-obatan yang dijamin sesuai ketentuan. Dengan kepesertaan JKN yang aktif, masyarakat tidak perlu lagi khawatir soal biaya berobat karena seluruh biaya pelayanan kesehatan telah dijamin Program JKN,” jelas David.

BPJS Kesehatan terus memperluas kemudahan akses layanan melalui penguatan kanal digital seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, dan Care Center 165. Inovasi ini bertujuan agar peserta JKN yang memiliki keterbatasan akses informasi tetap mendapatkan kemudahan untuk mengakses layanan kesehatan.

“Penyelenggaraan Program JKN tak luput dari tantangan. Oleh sebab itu, sinergi semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang menjadi bagian dalam ekosistem JKN diperlukan demi menjaga keberlangsungan Program JKN,” ucap David.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menilai akses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial merupakan instrumen penting yang harus dipastikan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah pesisir, pelosok, maupun daerah yang sulit dijangkau.

“BPJS Kesehatan memiliki peran strategis untuk terus memperluas jangkauan layanan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Layanan kesehatan harus hadir untuk masyarakat, jangan sampai ada yang terhambat berobat hanya karena biaya,” tegas Cak Imin.

Menurut Cak Imin, akses layanan kesehatan yang setara bagi semua lapisan masyarakat akan meningkatkan daya tahan sosial dan kualitas hidup masyarakat miskin, sehingga target penghapusan kemiskinan ekstrem dapat dicapai dengan langkah konkret.

“Tugas BPJS Kesehatan ke depan jelas, bagaimana terus menjangkau masyarakat lebih luas, lebih inklusif, lebih mudah, dan lebih cepat. Bahkan kini berbagai negara melakukan benchmark ke BPJS Kesehatan, menunjukkan bagaimana eksistensi Program JKN yang semakin diakui dunia,” pungkas Cak Imin.