keepgray.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewacanakan program asuransi bagi hewan yang disebut sebagai ‘BPJS Hewan’. Program ini tidak akan dijalankan seperti mekanisme Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, melainkan berupa subsidi atau potongan harga layanan kesehatan hewan bagi pemilik yang kurang mampu.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Pemprov DKI, Hasudungan Sidabalok, menjelaskan bahwa istilah ‘BPJS’ hanya digunakan sebagai terminologi. Jika program ini terealisasi, pemerintah akan memberikan potongan harga atau subsidi kepada masyarakat kurang mampu yang membawa hewan peliharaan mereka ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) milik pemerintah.
Wacana ini muncul karena selama ini Pemprov DKI Jakarta baru dapat memberikan pelayanan vaksinasi rabies gratis kepada hewan yang rentan rabies. Selain itu, sterilisasi kucing baru menjangkau 21 ribu ekor pada tahun 2025, dengan target 23 ribu ekor pada 2026. Pelayanan kesehatan hewan lainnya masih berbayar jika dibawa ke Puskeswan.
Sumber dana untuk program ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat Puskeswan dikelola oleh Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Dengan demikian, pembiayaan akan ditanggung oleh BLUD dari APBD, serupa dengan subsidi yang diberikan kepada warga kurang mampu di Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat).
Meskipun demikian, Hasudungan belum dapat merinci nominal anggaran yang akan digunakan karena program ini masih dalam tahap kajian.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai bahwa program ‘BPJS Hewan’ belum menjadi prioritas. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan jaminan sosial untuk manusia, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal miskin. Ia menyarankan agar wacana ini ditunda jika akan menggunakan APBD.
Timboel menambahkan bahwa pemerintah daerah lain sudah menjamin pekerja informal dengan santunan Rp 42 juta jika meninggal dan biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja, dengan biaya hanya Rp 16.800 per bulan per orang.
Program yang sedang dirancang ini tidak secara harfiah seperti BPJS Kesehatan, melainkan hanya menggunakan istilah ‘BPJS’ sebagai terminologi. Skema sebenarnya adalah subsidi atau potongan harga layanan kesehatan hewan bagi pemilik yang masuk kategori kurang mampu.