keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait kuota haji, Badan Penyelenggara Haji (BP) Haji pun memberikan tanggapan. Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menegaskan komitmen lembaganya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji. Ia menyatakan akan menjaga proses penyelenggaraan haji agar tetap bersih.
“Jadi amanat dari Presiden kepada kami, jadikanlah proses haji itu proses yang akuntabel, transparan. Itu aja pesannya,” kata Gus Irfan saat ditemui di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Gus Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya merekrut sejumlah tokoh dari lembaga penegak hukum untuk memperkuat sistem, termasuk Raja OTT Harun Al-Rasyid. “Dan kita harus menerjemahkan dua kata itu ke dalam bentuk berbagai kebijakan kami. Di BPH sekarang kami juga ada beberapa teman alumni KPK yang kita masukkan, ada teman dari Kejaksaan juga ada di BPH, ada teman dari Kepolisian juga masuk di BPH. Itu semua dalam rangka transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih dalam tahap awal penyelidikan. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. “Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Fitroh kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang sehari sebelumnya menyebutkan bahwa KPK tengah mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji. “Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji),” kata Asep, Kamis (19/6).
Laporan terkait kasus ini sebelumnya telah disampaikan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) ke KPK pada 31 Juli 2024. Juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa laporan tersebut sedang dianalisis oleh tim penelaah. “Ya secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan penelaahan,” kata Tessa pada 1 Agustus 2024.
Tessa menambahkan, jika dokumen yang ada dirasa belum lengkap, pelapor akan diminta untuk melengkapinya sebelum masuk ke tahap selanjutnya. Jangka waktu analisis pun disebut tidak akan terlalu lama. “Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi,” imbuhnya.