Bos Sritex Tersangka Korupsi Bank Rp 692 M: Respon Kurator

keepgray.com – Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank senilai Rp 692 miliar. Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menanggapi hal tersebut, salah satu tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratrex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, Denny Ardiansyah, menyatakan bahwa penangkapan Iwan belum berdampak langsung pada proses kepailitan Sritex yang sedang berjalan.

Denny Ardiansyah, seperti dilansir oleh *detikJateng* pada Minggu (25/5/2025), menjelaskan, “Kalau sampai saat ini, (penangkapan Iwan) belum ada efek apa pun. Kita hargai dari pihak Kejaksaan melakukan proses hukum tersebut, tetapi kita tidak mau terlalu dalam ke dalam proses hukumnya, karena itu lain.” Ia menambahkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan Iwan terjadi jauh sebelum Sritex dinyatakan pailit. Sejumlah bank yang terlibat telah mengajukan tagihan dan diterima oleh tim kurator, sehingga tercatat sebagai kreditur dalam proses kepailitan.

Denny melanjutkan, “Apalagi itu jauh dilakukan di tahun 2022, kita tidak tahu yang dulu seperti apa. Kita mulai menangani sejak Oktober 2024. Apakah sampai merembet ke sini atau tidak, kita belum tahu.” Menurutnya, tugas Kejaksaan adalah untuk memulihkan kerugian negara, sementara tugas kurator adalah menyelesaikan utang perusahaan.

Mengenai potensi dampak kasus ini terhadap pembayaran pesangon bagi para buruh Sritex, Denny menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengaruh. “Belum ada (pengaruhnya). Kita belum bisa berandai-andai. Apa yang ada sekarang, kita masih berjalan apa adanya, kita masih melakukan proses-proses penilaian. Kita harap segera laku terjual,” imbuhnya, merujuk pada aset perusahaan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung pada Rabu (21/5), menyatakan, “Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk.”

Selain Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Zainuddin Mappa yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata sebagai Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.