keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terkini terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022. Salah satu tersangka, Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group, sempat ditahan namun kemudian penahanannya dibantarkan karena alasan kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pada Kamis (12/6/2025) bahwa Adjie telah diperiksa pada Rabu (11/6) dan kemudian dirujuk ke RS Polri untuk perawatan medis.
Kasus ini bermula pada Maret 2022 ketika ASDP mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, sebuah perusahaan feri swasta yang mengoperasikan enam lintasan long distance ferry (LDF) dengan total 53 kapal. Akuisisi ini meningkatkan jumlah armada ASDP menjadi 219 kapal dari sebelumnya 166 unit.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pada 17 Juli 2024 bahwa penyidikan telah dimulai sejak 11 Juli 2024. Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp 1,27 triliun.
Menurut Asep, masalah muncul dalam proses pengadaan, di mana barang-barang yang dibeli dari PT Jembatan Nusantara bukan dalam kondisi baru, yang menyebabkan kerugian negara.
Pada 15 Oktober 2024, Adjie mengklaim bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses akuisisi tersebut dan menyatakan tidak menerima uang apa pun dari transaksi tersebut.