Bogor Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban Cegah Penyakit

keepgray.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mempersiapkan pos pemantauan serta menugaskan tim dokter hewan guna memastikan kesehatan hewan kurban yang masuk, keluar, dan diperjualbelikan di wilayah Kota Bogor menjelang Hari Raya Idul Adha. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan kualitas hewan kurban bagi masyarakat.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan hal tersebut usai membuka operasional bursa hewan kurban di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, pada Selasa (27/5/2025). Menurut Dedie, pos-pos pemantauan tersebut akan dilengkapi dengan dokter hewan yang bertugas memeriksa setiap hewan kurban yang masuk ke Kota Bogor dari provinsi lain, memastikan bebas dari penyakit.

“Yang pasti dari Pemerintah Kota Bogor tentu ada pos-pos untuk pemantauan lalu lintas hewan kurban. Termasuk juga kita menempatkan dokter-dokter hewan di setiap pos untuk memastikan hewan kurban yang masuk Kota Bogor aman dari penyakit,” jelas Dedie.

Ia menambahkan, pemeriksaan kesehatan ini sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit yang sering menyerang hewan kurban, seperti cacing hati, antraks, serta penyakit kuku dan mulut (PMK). Pemeriksaan akan dilakukan secara berkala di seluruh lokasi penjualan hewan kurban di Kota Bogor. Hal ini bertujuan untuk memastikan hewan-hewan tersebut tetap dalam kondisi sehat dan aman untuk dikonsumsi.

“Mudah-mudahan kalau (lapak jual beli) resmi seperti ini insyaallah tidak ada (penyakit). Makanya belinya di tempat yang resmi, insyaallah aman,” imbau Dedie kepada masyarakat.

Selain itu, Pemkot Bogor juga menegaskan larangan bagi para pedagang hewan kurban untuk berjualan di atas trotoar maupun badan jalan. Pedagang diimbau agar menempati lokasi penjualan yang memadai, seperti lapangan atau area khusus yang telah ditentukan. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor akan melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan secara periodik untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan pedagang terhadap aturan yang berlaku.

“Kita melarang para pedagang hewan kurban ini melakukan kegiatan di atas trotoar, di badan-badan jalan. Artinya semua harus ditempatkan pada tempatnya, jadi kalau ada lapangan, kalau ada lokasi yang memadai, silakan (berjualan). Akan tetapi secara periodik teman-teman dari DKPP akan melaksanakan semacam pemantauan dan pemeriksaan,” tutup Dedie.