keepgray.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, menghapuskan biaya notaris, provisi, dan administrasi dalam Program Rumah Subsidi Kementerian Perumahan Rakyat (PUPR). Kebijakan ini mendapat pujian dari Menteri PUPR, Maruarar Sirait.
Keputusan tersebut diumumkan menjelang penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PUPR, Badan Pusat Statistik (BPS), Pemprov Sumut, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumut untuk mendukung perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bobby Nasution menyampaikan hal ini di Jakarta, Selasa (1/7).
“Kami sebagai pemegang saham Bank Sumut sepakat menggratiskan biaya notaris, provisi, dan administrasi. Ini bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah untuk rakyat kurang mampu,” kata Bobby dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7). Ia menegaskan langkah ini diambil agar masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar bisa memiliki rumah tanpa terbebani biaya tambahan.
Maruarar Sirait menyambut baik kebijakan Bobby Nasution dan menilai langkah tersebut pro rakyat. “Ini langkah pro rakyat. Jika semua sepakat, kami siap naikkan kuota rumah subsidi di Sumut menjadi 20.000 unit,” ujar Ara, sapaan akrabnya.
Menurutnya, program ini tidak hanya membantu kepemilikan rumah tetapi juga mendorong perekonomian daerah. “Dampaknya luar biasa. Industri bergerak, lapangan kerja terbuka, UMKM di sekitar perumahan tumbuh, dan ekonomi masyarakat terdongkrak,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, setelah diskusi, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman yang dihadiri perwakilan Bank Sumut, BPS, serta sejumlah kepala daerah se-Sumut. Selama ini, biaya tambahan seperti provisi bank, notaris, balik nama sertifikat, dan pajak sering menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi.