keepgray.com – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menyatakan kesiapannya jika dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Bobby Nasution menyampaikan hal tersebut di kantor Gubsu, Medan, pada Senin (30/6/2025), menanggapi kemungkinan adanya aliran dana dalam kasus tersebut. “Namanya proses hukum, kita bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” ujarnya, seperti dilansir detikSumut.
Bobby menjelaskan bahwa jika ada aliran dana, seluruh jajaran di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut wajib memberikan keterangan, baik kepada atasan, bawahan, maupun sesama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kita saya rasa semua di sini di Pemprov kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan kalau ada aliran uangnya ya wajib memberikan keterangan,” tegasnya.
Menanggapi kasus yang menjerat Kadis PUPR-nya, Bobby menyatakan bahwa proyek perbaikan jalan yang menjadi pokok perkara akan tetap dilanjutkan. “Harus dilanjutkan, itu bukan karena seseorang pekerjaannya bisa batal,” katanya.
Bobby menambahkan bahwa proyek tersebut belum dimulai dan belum ada pemenangnya, sehingga prosesnya lebih mudah untuk diulang kembali. “Apalagi disampaikan kemarin dalam keterangannya semua dengarnya, ini kan belum dimulai pekerjaannya, belum ada pemenangnya, belum ada ditetapkan siapa yang kerja, oleh karena itu kita lebih gampang untuk memulainya,” tuturnya.