BNN Musnahkan 2 Ton Sabu: Pengungkapan Terbesar

keepgray.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memusnahkan 2 ton narkotika jenis sabu di Alun-alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025). Pemusnahan ini disebut sebagai pengungkapan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.

Kepala BNN RI Marthinus Hukom menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen BNN dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum serta pencegahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Kegiatan ini disaksikan oleh Menko Polkam Budi Gunawan, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, Kepala Badan Komunikasi Strategis Kepresidenan Hasan Nasbi, Kepala BNNP Kepri Brigjen Hanny Hidayat, serta unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Bea-Cukai, DPR RI, tokoh agama, akademisi, dan tokoh masyarakat setempat.

Marthinus Hukom menambahkan, pelibatan masyarakat dalam kegiatan pemusnahan ini menjadi simbol kuat bahwa perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. “Hari ini kami tidak hanya memusnahkan barang bukti, tetapi juga membakar semangat kolektif untuk melawan narkoba bersama-sama,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto melalui Menko Polkam Budi Gunawan memberikan apresiasi kepada tim gabungan BNN RI, Bea-Cukai, TNI AL, dan Polri yang terlibat dalam penggagalan upaya penyelundupan sabu sebanyak 2 ton ini.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh tim gabungan BNN, Bea-Cukai, TNI AL, dan Polri di perairan Kepulauan Riau pada Kamis (22/5). Sebanyak 2 ton sabu ditemukan dalam 67 kardus yang disembunyikan di kapal KM Sea Dragon Tarawa.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan intelijen terkait adanya perlintasan narkoba ke wilayah RI melalui perairan. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melaksanakan observasi dan pemetaan di lokasi.

Pada Rabu (21/5) pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan kapal tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 2.000 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh merek Guanyinwang.

Jaringan ini menyelundupkan sabu dalam 31 kardus yang disembunyikan di ruang kapal dan 36 kardus lainnya di tangki bahan bakar bawah kapal. Enam tersangka ditangkap dalam operasi tersebut, antara lain 4 warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial WP dan TL.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.