Sebidang lahan seluas 12 hektare di Tangerang Selatan, Banten, yang direncanakan untuk pembangunan Gedung Arsip Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kini diduduki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya. BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut adalah aset sah milik negara.
Menurut laporan Antara pada Sabtu (24/5/2025), kepemilikan lahan BMKG diperkuat oleh Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya bernomor 0005/Pondok Betung. Legalitas ini juga didukung oleh serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah mengonfirmasi secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan dan tidak memerlukan eksekusi lanjutan.
Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, BMKG awalnya memilih pendekatan persuasif. Mereka telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT/RW, kecamatan, kepolisian, hingga melakukan pertemuan langsung dengan perwakilan ormas dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Namun, GRIB Jaya menolak penjelasan hukum yang disampaikan BMKG. Dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas tersebut dilaporkan menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik anggotanya dari lokasi proyek. Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa tuntutan ini merugikan negara. Ia menekankan bahwa proyek pembangunan Gedung Arsip adalah kontrak multiyears yang dimulai pada 24 November 2023 dengan durasi 150 hari kalender, dan fasilitas ini krusial untuk layanan publik serta sistem informasi kelembagaan BMKG. Arsip berfungsi sebagai catatan resmi kebijakan dan keputusan, penting untuk audit, investigasi, serta keterbukaan informasi pemerintah. “Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah,” tambah Taufan.
Mengingat situasi tersebut, BMKG akhirnya secara resmi melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian dengan nomor registrasi e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Taufan menegaskan bahwa BMKG meminta bantuan aparat berwenang untuk menertibkan ormas GRIB Jaya yang dinilai tanpa hak menduduki aset negara tersebut.
Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa polisi tengah menyelidiki kasus ini dan telah memasang plang penanda kepemilikan lahan oleh BMKG di lokasi. Ade Ary menambahkan bahwa kasus ini akan diusut tuntas sebagai bagian dari upaya pemberantasan premanisme oleh Polda Metro Jaya.