keepgray.com – Lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, yang sebelumnya diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya, kini telah ditertibkan oleh pihak kepolisian. Pasca-penertiban, BMKG berencana akan memasang pagar sebagai langkah pengamanan dan pemanfaatan lahan sesuai kebutuhan instansi.
Sekretaris Umum BMKG, Guswanto, menyatakan bahwa pemasangan pagar adalah salah satu tindak lanjut pengamanan. “Pagar itu kan pengamanan ya, itu adalah salah satu tindak lanjut lah. Artinya kita tetap melakukan sesuai kebutuhan BMKG,” ujar Guswanto kepada wartawan di lokasi penertiban pada Sabtu (24/5/2025). Ketika ditanya apakah lahan tersebut akan dijadikan gedung arsip, Guswanto tidak memberikan jawaban tegas, hanya menyatakan akan disesuaikan dengan kebutuhan BMKG.
Lebih lanjut, BMKG menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran kepolisian, termasuk Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan, serta tim anti-premanisme dan media, atas respons cepat dan dukungan dalam penertiban ini. Guswanto juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menggunakan lahan yang bukan miliknya, dengan memastikan status kepemilikan. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang harus dipertahankan oleh BMKG.
Dalam operasi penertiban tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 orang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 11 orang adalah oknum dari ormas GRIB Jaya, sementara enam lainnya mengaku sebagai ahli waris lahan. Pihak kepolisian juga mengindikasikan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penguasaan lahan tersebut.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan bahwa proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari BMKG. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa hak, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan barang.