Bir Pletok, Sambutan Khas Hotel Jakarta?

keepgray.com – Anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan ornamen ondel-ondel wajib dipasang di perusahaan dan bir pletok jadi minuman selamat datang di hotel sebagai upaya melestarikan budaya Betawi di tengah modernisasi.

Di tengah derasnya arus modernisasi, budaya Betawi sebagai identitas asli Jakarta menghadapi tantangan besar. Gaya hidup masyarakat urban dan gempuran budaya populer global mengancam warisan leluhur Betawi. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menyerukan pelestarian budaya daerah sebagai cerminan jati diri bangsa.

“Sekarang kita mulai melihat budaya Betawi kian tersisih. Anak-anak muda lebih mengenal budaya asing daripada lenong, tanjidor, atau tari topeng. Dan rumah adat Betawi pun mulai tergantikan oleh gedung-gedung tinggi. Jika tidak dijaga, budaya ini bisa hilang ditelan zaman,” tegas Kenneth dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Sebagai dukungan nyata, Kenneth mengusulkan agar Pemprov DKI mewajibkan ornamen ondel-ondel di perusahaan, gedung perkantoran, hotel, dan mall. Ia juga mengusulkan penyajian bir pletok sebagai minuman selamat datang di setiap acara resmi dan hotel di Jakarta.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi mengatur penggunaan ondel-ondel sebagai pelengkap upacara adat, dekorasi acara seremonial pemerintah, festival, pameran, pusat perbelanjaan, industri pariwisata, gedung pertemuan, dan area publik. Bir pletok sendiri diakui sebagai warisan budaya nasional sejak 2014 dan ditetapkan sebagai salah satu dari delapan ikon kebudayaan Betawi yang wajib dilestarikan.

“Seperti bir pletok, itu minuman tradisional bukan hanya menyegarkan, tapi juga sarat nilai sejarah dan identitas budaya Betawi. Bir pletok ini membuktikan bahwa budaya lokal bisa tetap eksis di tengah gempuran zaman, asalkan kita mau menjaga dan melestarikannya,” ujar Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.

Kenneth juga mengingatkan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memasang ornamen ondel-ondel. Pelestarian budaya Betawi diperkuat oleh Pergub DKI Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi, yang mengatur sanksi bagi pelanggar.

Ia juga menyoroti penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen keliling Jakarta, yang dianggap tidak sesuai dengan nilai budaya dan harus ditertibkan. Kenneth berharap Perda soal larangan ondel-ondel untuk mengamen segera terbit sebelum HUT Jakarta pada 22 Juni 2025, serta memasukkan aturan ornamen ondel-ondel wajib di pasang di perusahaan, perkantoran, hotel dan mall serta bir pletok bisa dijadikan welcome drink di seluruh hotel yang terdapat di Jakarta dan juga di acara-acara resmi.

“Budaya Betawi adalah warisan, dan warisan harus dijaga, bukan dilupakan. Marilah kita bersama-sama menjaga, mencintai, dan melestarikan budaya Betawi. Karena siapa lagi yang akan merawat budaya kita, kalau bukan kita sendiri?,” pungkasnya.