keepgray.com – Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan rasio pendanaan luar negeri bank atau Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) dari 30 persen menjadi 35 persen. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2025 mendatang.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Solikin M. Juhro, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sumber pendanaan bank agar mereka memiliki kapasitas yang lebih besar dalam menyalurkan kredit.
“Spirit dari RPLN itu kan memang untuk memberikan ruang untuk bank-bank memperoleh pendanaan luar negeri. Jadi bagaimana kapasitas untuk memperoleh sana dari luar negeri itu ditingkatkan,” ujar Solikin dalam media briefing di Bank Indonesia pada Senin (26/5).
Solikin menambahkan, pendanaan dari luar negeri dapat menjadi opsi penting bagi bank di tengah ketatnya persaingan untuk mendapatkan Dana Pihak Ketiga (DPK). Ia mencontohkan, bank-bank yang selama ini kesulitan bersaing dalam menawarkan DPK dengan suku bunga khusus atau *special rate* kini dapat memiliki pilihan untuk memperoleh likuiditas dari sumber luar negeri.
DPK *special rate* sendiri merujuk pada suku bunga yang lebih tinggi dari suku bunga standar yang ditawarkan oleh bank untuk produk simpanan seperti deposito atau tabungan. Dengan adanya peningkatan RPLN ini, bank yang tidak bisa bersaing untuk *special rate* yang lebih tinggi, kini punya opsi untuk mengambil pinjaman dari luar negeri.
Meski demikian, Solikin memperkirakan bahwa dampak kebijakan peningkatan RPLN ini baru akan terasa secara makro terhadap perekonomian dalam kurun waktu satu hingga dua tahun mendatang.
“Dampaknya RPLN itu sekitar 1-2 tahun secara makro, tapi *immediate*-nya jelas bank-bank jadi punya kapasitas,” pungkasnya.