keepgray.com – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran tagihan kartu kredit hingga akhir tahun 2025, yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Dengan perpanjangan ini, pemegang kartu kredit tetap dapat membayar minimal 5 persen dari total tagihan. Selain itu, batas maksimal denda keterlambatan pembayaran adalah 1 persen dari total tagihan, dengan nilai tidak melebihi Rp100 ribu.
“Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2025,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Juni, Rabu (18/6).
Dalam kesempatan yang sama, BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Bank Indonesia mengenakan tarif sebesar Rp1 kepada bank, dan bank mengenakan tarif maksimum Rp2.900 kepada nasabah.
Selain itu, Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 5,50 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 17-18 Juni 2025. Suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 4,75 persen, dan suku bunga Lending Facility tetap sebesar 6,25 persen.
“Keputusan ini sejalan dengan tetap terjaganya perkiraan inflasi 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen, kestabilan nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, serta perlunya untuk tetap turut mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Perry.