keepgray.com – Anggota Komisi VII DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Beniyanto, telah dijatuhi sanksi teguran keras oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Sanksi ini diberikan menyusul dugaan penganiayaan yang dilakukannya.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa Beniyanto dijatuhi sanksi karena kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Banggai, Lutfi Samaduri. Insiden tersebut dilaporkan oleh korban kepada MKD DPR dan terjadi menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai.
“Aduan tersebut kita proses dan akhirnya ya kita sidangkan yang bersangkutan (Beniyanto) hari ini,” kata Dek Gam di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/5/2025).
Dalam persidangan yang juga dihadiri langsung oleh Beniyanto, MKD menyatakan telah melihat sejumlah bukti, termasuk rekaman video yang dilampirkan oleh pengadu. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, MKD memutuskan sanksi teguran keras.
Meski demikian, Dek Gam menegaskan bahwa Beniyanto masih tetap menjadi anggota DPR dari Fraksi Golkar karena sanksi yang diberikan adalah teguran keras, bukan pemecatan. Selain teguran keras, MKD juga mengeluarkan rekomendasi kepada Partai Golkar.
“Kemudian merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang,” tambah Dek Gam, mengacu pada rekomendasi agar Golkar tidak lagi mencalonkan Beniyanto di dapil Sulawesi Tengah pada pemilihan umum mendatang.