keepgray.com – Seorang perangkat desa di Kabupaten Serang, Banten, telah ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dana desa untuk bermain judi online dan trading. Muhammad Yusuf, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, diduga menghabiskan lebih dari seratus juta rupiah untuk kegiatan ilegal tersebut.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada Senin, 23 Juni, setelah adanya laporan mengenai penggunaan dana desa untuk judi online sebesar Rp127 juta. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengajukan anggaran fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), seolah-olah usulan tersebut berasal dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” jelas Condro. Setelah SPP diajukan, Yusuf mencairkan dana tersebut menggunakan token bendahara dan membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Sebagai bendahara desa, ia memegang kedua token tersebut.
Dana yang dicairkan kemudian ditransfer dari rekening Kas Desa Sukamaju di Bank BJB ke rekening pribadi tersangka. Uang tersebut digunakan untuk judi online dan trading forex tanpa sepengetahuan atau izin dari kepala desa dan perangkat desa lainnya. Selain itu, pelaku juga diduga memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa dalam laporan cash opname.
Kasus ini terungkap ketika kepala desa dan perangkat desa akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa dan menemukan transaksi mencurigakan. Setelah diselidiki, ditemukan sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik Yusuf. Pihak desa kemudian melaporkan temuan ini ke Polres Serang pada 23 Desember 2024.
Total dana yang ditarik oleh tersangka dari rekening kas desa ke rekening pribadi mencapai Rp 184.131.000, namun ada pengembalian sebesar Rp56.975.500. Kasatreskrim Polres Serang Andi Kurniady menyatakan bahwa hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Serang menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.155.500.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.