Bekasi: 2 Pria Gelapkan Mobil Rental, Digadai Murah

keepgray.com – Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus penggelapan mobil rental di Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan mengamankan dua pria berinisial MNE (41) dan SEMM (35).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa MNE berperan sebagai penyewa kendaraan, sementara SEMM bertugas mencari penerima gadai atau penyalur. Kasus ini bermula pada Oktober 2023, ketika kedua pelaku menyewa enam unit kendaraan dari sebuah rental dengan alasan operasional perusahaan. Kendaraan yang disewa meliputi tiga unit Toyota Fortuner, satu unit Toyota Innova Zenix, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Toyota Innova Reborn.

Namun, kendaraan tersebut tidak digunakan untuk operasional perusahaan, melainkan digadaikan dengan harga bervariasi antara Rp 50 juta hingga Rp 150 juta per unit. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MNE di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/5), sementara SEMM ditangkap di Rawalumbu, Kota Bekasi.

Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar. Kepada polisi, mereka mengaku menggunakan uang hasil gadai untuk keperluan sehari-hari. Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 tentang Penipuan dan/atau Penggelapan.